Pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Apa arti dari PKP?
PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. Setiap pengusaha terutama pengusaha yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki omset besar pasti mengenal PKP.
Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2000, PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melalukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Hal ini tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Apakah kamu tertarik untuk Pengurusan PKP?
Silakan hubungi CS kami di:
Tel. (021) 2263 3026
WA. 081311999661
Email: admin@virtualofficejakarta.city
www.virtualofficejakartapusat.id