Lima Dokumen Legalitas Usaha Pengusaha Wajib Miliki

by - June 22, 2024


Hai sobat Koloni yang mau memulai usaha wajib tahu kelima dokumen legalitas usaha yang harus kamu miliki!

Sebagai pengusaha kamu wajib mempunyai dokumen tersebut karena sebagai bukti bisnis di mata hukum, sehingga usaha kamu akan mendapat perlindungan hukum.

Lima Dokumen Pengusaha Wajib Pegang:

  1. Akta Pendirian Perusahaan
  2. SK Kemenkumham
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kantor Pelayanan Pajak


Kami siap membantu untuk pengurusan izin usahamu hubungi:
Tel. (021) 2263 3026
WA. 081311999661
Email: admin@virtualofficejakarta.city
www.virtualofficejakartapusat.co.id

#bisnis #usaha #badanusaha #ptperorangan #umkm #umkmindonesia #perizinan #perseroanterbatas #pendirianpt #nomorindukberusaha #usahajakarta #tipsbisnisonline #bisnisbooming #legalitasusaha #bisnismillenial #peluangusaha #bisnisinternet #bisniskaryawan #pengusahamuda #kerjasimple #kerjadirumah #peluangusahaonline #izinusaha #bisnisgenz #legalitas