Jasa Legalitas Pendirian PT Perorangan | Syarat dan Dokumen

by - March 12, 2022


Alo sobat Koloni Office, apakah kamu sudah mengetahui bahwa sekarang bisa Pendirian PT Perorangan?

PT Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK), artinya modal usahanya maksimal Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Pendiri PT Perorangan hanya terdiri dari satu orang, sehingga satu orang tersebut dapat menjadi pemegang saham sekaligus direktur.

Syarat Pendirian PT Perorangan: KTP dan NPWP Pendiri, Setor Modal awal minimal 25%

Dokumen yang akan didapatkan: Sertifikat PT, NPWP, SKT, NIB

Kami siap membantu kamu untuk pengurusan perizinan legalitas usahamu!

Hubungi kami di:
Tel. (021) 2263 3026
WA. 081311999661
Email: admin@virtualofficejakarta.city
www.virtualofficejakartapusat.co.id