Jasa Pengurusan HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual)
Pertanyaannya yang sering didengar, mengapa kita perlu mendaftarkan karya kita ke HAKI? Tentu ada banyak keuntungan ketika kamu dapat mematenkan karyamu sendiri. Diantaranya sebagai berikut:
- Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta dan Karya Ciptanya
- Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran HAKI
- Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar
- Memiliki Hak Monopoli
So, sob, buat kamu yang tidak mau ribet dalam pengurusannnya tidak perlu khawatir, kami di @KoloniOffice dapat menjadi solusi dalam pengurusan HAKI ya.
Tidak perlu bingung mengenai pengurusan perizinannya serta sewa kantor virtual office ya sob. Kami siap membantu untuk pengurusan izin usahamu!
Hubungi kami di:
Tel. (021) 2263 3026
WA. 081311999661
Email: admin@virtualofficejakarta.city
www.virtualofficejakartapusat.co.id